Kantor Wilayah DJKN
Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Tugas :
Melaksanakan kordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.
Fungsi :
1. Pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
2. Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
3. Pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara;
4. Pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan, keringan hutang, pencegahan, paksa badan atau penyelesaian piutang negara;
5. Pemberian bimbingan teknis pengolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang;
6. Pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
7. Pemberian pelayanan bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
8. Pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
9. Pembinaan terhadap Penilai, Usaha Jasa Lelang dan Profesi Pejabat Lelang;
10. Pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;
11. Pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara;
12. Pelaksanaan admistrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Selasa, 04 September 2007
Langganan:
Komentar (Atom)